Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan salah satu pilar perekonomian yang berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Namun, sejak dikeluarkan Inpres No. 18 Tahun 1998, KUD tidak lagi menjadi koperasi tunggal di tingkat kecamatan. Program-program pemerintah untuk membangun masyarakat pedesaan, seperti distribusi pupuk, benih, dan pengadaan gabah, yang awalnya dilakukan melalui KUD selanjutnya diserahkan pada mekanisme pasar.
Hal inilah yang kemudian mengakibatkan lebih dari 5.400 KUD di Indonesia secara umum mengalami penurunan kinerja dan tidak sedikit yang hanya tinggal papan nama. Meskipun demikian, tidak sedikit pula KUD yang bertahan, bahkan berkembang. Untuk itu, dibutuhkan reformasi KUD sebagai lembaga ekonomi berparadigma baru yang mampu melindungi dan memfasilitasi usaha anggota dalam sistem bisnis dari hulu sampai hilir.
Dalam sambutan itu Presiden mengatakan bahwa, koperasi dibangun sejak jaman Soekarno, sampai saat ini hingga masa yang akan datang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat akan meningkat apabila pertumbuhan perekonomian mengalami perbaikan. Pertumbuhan Perekonomian berkembang tidak hanya ditentukan oleh para pelaku ekonomi besar, tetapi juga ditentukan oleh para pelaku ekonomi yang terkabung dalam Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK).
Ada 4 hal yang berpengaruh dan masih penting serta diperlukan keberadaan koperasi pada masa era global seperti sekarang ini, Yaitu berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagai pengaman pada saat masa krisis ekonomi, menekan angka kemiskinan dan pengangguran, serta meningkatkan perekonomian bangsa.
Mengembalikan peran kunci KUD merupakan konsekuensi tuntutan pembangunan ekonomi kerakyatan. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi untuk menyejahterakan anggota serta masyarakat pedesaan, termasuk membantu berbagai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pertama, perlunya peninjauan kembali Inpres No. 18 Tahun 1998 tentang pembinaan KUD. Hal itu diperlukan guna memperkuat peran KUD dalam program ketahanan pangan dengan sistem pembinaan organisasi yang mengarah pada keswadayaan KUD dan anggotanya.
Kedua, dilibatkannya kembali KUD dalam penyaluran sarana produksi, pengadaan pangan, dan program pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan.
Berikutnya yang ketiga, peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam manajemen KUD melalui pendidikan perkoperasian, pelatihan, dan pendampingan. Yang terakhir, mereformasi kelembagaan KUD dengan mengintegrasikan kelompok tani dan gabungan kelompok tani sebagai salah satu organ dalam struktur KUD. Dengan demikian, KUD akan menjadi lembaga ekonomi rakyat pedesaan yang mandiri dan tangguh.
Dituturkan oleh Triwibowo, pemerintah pusat dan daerah diharapkan untuk memberikan komitmen dan respon terhadap butir-butir revitalisasi KUD yang tertuang dalam Deklarasi Bulaksumur tersebut. Hal itu berguna sebagai langkah penguatan lembaga ekonomi rakyat pedesaan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sumber :