Selasa, 11 Desember 2012

Akuntansi


AKUNTANSI
(Arti Kata Dan Lapangan Khusus Akuntansi)

Makalah
Ditulis Untuk Memenuhi Tugas Mata kuliah Bahasa Indonesia



  

Oleh
Mohammad Faqih
NPM : 24210496


PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2012


Akuntansi

A.     Arti Kata
Akuntansi sering disebut juga bahasa dunia atau the language of business. Perubahan di dalam masyarakat kita karena pertambahan kegiatan akan disumbangkan dengan “bahasa” ini yang dilaksanakan berupa pencatatan dan menginterprestasikan data dasar ekonomi baik untuk perorangan, perusahaan, pemerintah dan badan-badan lainnya. Pembuatan keputusan didasarkan informasi sangatlah penting untuk penyebaran / pendistribusian yang efisien dan penggunaan sumber negara yang jarang. Karena itu akuntansi merupakan peraturan penting di dalam dunia ekonomi dan system social.
   Akuntansi berkaitan dengan proses pecatatan, pengklasifikasian dan menyimpulkan data yang berhubungan dengan transaksi perusahaan dan kejadian lainnya. Artinya akuntansi sebetulnya lebih luas.

B.     Lapangan Khusus Akuntansi

Dalam penjelasan ini akan disampaikan lapangan-lapangan pekerjaan khusus tentang akuntansi, dan sebagaimana pentingnya akuntasi dalam memberikan informasi baik untuk menejemen, kreditor-kreditor, perbankan, pemerintah atau lembaga lainnya.
1.      Auditing dan Investigation (Pemeriksaan Keuangan)
Auditing dan Inverstigation merupakan suatu lapangan kegiatan akuntansi yang khusus membicarakan General Accounting Auditing yang biasa dikerjakan Akuntan Publik. Di dalam melaksanakan ttugasnya, Akuntan-akuntan mengadakan pemeriksaan terhadap catatan-catatan, laporan-laporan dan akhirnya mengeluarkan suatu pernyataan pendapat mengenai kewajaran Laporan Keuangan,
2.      Cost Accounting (Akuntansi Biaya)
Cost Accounting adalah bidang yang menekankan akuntansi untuk menghitung biaya terutama biaya-biaya produksi dan proses pembuatannya dari pada akutansi untuk perusahaan. Sebagai tambahan, satu fungsi penting dari Cost Accounting yaitu mengumpulkan dan menginterprestasikan data biaya, membuat analisa dan taksiran.
3.      Management Accounting
Yang diartikan management accounting adalah petugas yang menganalisis mengenai sejarah, dan menaksir data yang berkaitan dengan management secara kontinu, bekerja merencanakan operasi perusahaan untuk waktu mendatang.
4.      Tax Acoounting (Akuntansi Perpajakan)
Bertalian dengan masalah mempersiapkan pengembalian pajak dan pertimbangan pertanggung jawab pajak serta mengumpulkan transaksi perusahaan atau mencari alternatif pelaksanaan yang terbaik.
5.      Accounting System (Sistem Akuntansi)
Adalah lapangan khusus yang berhubungan dengan penciptaan prosedur akuntansi dan peralatan serta menentukan langkah-langkah untuk mengumpulkan dan melaporkan mengenai data keuangan (financial data).


Daftar Pustaka

Dharma Tintri Ediras Sudarsono, Pengantar Akuntansi 1, 1991, Seri Diktat Kuliah, Depok

Dharma Tintri Ediras Sudarsono, Pengantar Akuntansi 2, 1991, Seri Diktat Kuliah, Depok




            

Kamis, 06 Desember 2012

Penulisan Ilmiah


PENULISAN ILMIAH
(Arti Kata, Definisi dan jenis-jenis)



Malakah
Ditulis Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Bahasa Indonesia 2



Oleh
MOHAMMAD FAQIH
NPM : 24210496


PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA 2012


PENULISAN ILMIAH




A. Arti Kata
         Tulisan
Tulisan, menurut Dr. Slamet Suseno, adalah istilah yang digunakan untuk menyatakan sebuah karya tulis yang disusun berdasarkan tulisan, karangan, dan pernyataan gagasan orang lain. seseorang yang menyusun kembali hal-hal yang sudah dikemukakan orang lain disebut penulis, bukan pengarang. Sebab ia memang hanya mengkompilasikan (meringkas dan menggabungkan menjadi satu) pelbagai bahan informasi sedemikian rupa sehingga tercipta sebuah tulisan baru yang lebih utuh
        Ilmiah
Ilmiah berarti bersifat ilmu atau memenuhi syarat (kaidah) ilmu pengetahuan. Karya ilmiah adalah suatu karya yang memuat dan mengkaji suatu masalah tertentu dengan menggunakan kaidah-kaidah keilmuan. Artinya, karya ilmiah menggunakan metode ilmiah dalam membahas permasalahan, menyajikan kajiannya dengan bahasa baku dan tata tulis ilmiah, serta menggunakan prinsip-prinsip keilmuan yang lain seperti objektif, logis, empiris (berdasarkan fakta), sistematis, lugas, jelas, dan konsisten

B.      Definisi
Penulisan Ilmiah adalah karya tulis yang disusun oleh seorang penulis berdasarkan hasil-hasil penelitian ilmiah yang telah dilakukannya. Dari definisi yang lain dikatakan bahwa karya ilmiah (scientific paper) adalah laporan tertulis dan dipublikasi yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Dari pengertian tersebut secara awal kita dapat mengenal salah satu ciri khas karya ilmiah adalah lewat bentuknya yakni tertulis, baik di buku, jurnal, majalah, surat kabar, maupun yang tersebar di internet, di samping ciri lain yang mesti dipenuhi dalam sebuah karya ilmiah

B.     Jenis-jenis Penulisan Ilmiah
Sesuai dengan cirinya yang tertulis tadi, maka karya tulis ilmiah dapat berwujud dalam bentuk makalah (dalam seminar atau simposium), artikel, laporan praktikum, skripsi, tesis, dan disertasi, yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan (referensi) bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.
·        MAKALAH
Makalah, adalah karya ilmiah yang membahas suatu pokok persoalan, sebagai hasil penelitian atau sebagai hasil kajian yang disampaikan dalam suatu pertemuan ilmiah (seminar) atau yang berkenaan dengan tugas-tugas perkuliahan yang diberikan oleh dosen yang harus diselesaikan secara tertulis oleh mahasiswa.
·        SKRIPSI
Skripsi, adalah karya ilmiah yang ditulis berdasarkan hasil penelitian lapangan atau kajian pustaka dan dipertahankan di depan sidang ujian (munaqasyah) dalam rangka penyelesaian studi tingkat Strata Satu (S1) untuk memperoleh gelar Sarjana.
·        TESIS
Tesis, adalah karya ilmiah yang ditulis dalam rangka penyelesaian studi pada tingkat program Strata Dua (S2), yang diajukan untuk dinilai oleh tim penguji guna memperoleh gelar Magister. Pembahasan dalam tesis mencoba mengungkapkan persoalan ilmiah tertentu dan memecahkannya secara analisis kristis.
·        DISERTASI
Disertasi, adalah karya ilmiah yang ditulis dalam rangka penyelesaian studi pada tingkat Strata Tiga (S3) yang dipertahankan di depan sidang ujian promosi untuk memperoleh gelar Doktor (Dr.). Pembahasan dalam disertasi harus analitis kritis, dan merupakan upaya pendalaman dan pengembangan ilmu pengetahuan yang ditekuni oleh mahasiswa yang bersangkutan, dengan menggunakan pendekatan multidisipliner yang dapat memberikan suatu kesimpulan yang berimplikasi filosofis dan mencakup beberapa bidang ilmiah.
·        ARTIKEL
Artikel, merupakan karya tulis lengkap, seperti laporan berita atau esai di majalah, surat kabar, dan sebagainya (KBBI 2002: 66).  Artikel adalah sebuah karangan prosa yang dimuat dalam media massa, yang membahas isu tertentu, persoalan, atau kasus yang berkembang dalam masyarakat secara lugas (Tartono 2005:84).           Artikel merupakan: karya tulis atau karangan; karangan nonfiksi; karangan yang tak tentu panjangnya; karangan yang bertujuan untuk meyakinkan, mendidik, atau menghibur; sarana penyampaiannya adalah surat kabar, majalah, dan sebagainya; wujud karangan berupa berita atau “karkhas” (Pranata 2002: 120). Artikel mempunyai dua arti: (1) barang, benda, pasal dalam undang- undang dasar atau anggaran dasar; (2) karangan, tulisan yang ada dalam surat kabar, majalah, dan sebagainya.
Tetapi, kita akan lebih jelas lagi dengan penguraian Webster`s Dictionary yang mengartikan bahwa artikel adalah a literary compositon in a journal (suatu komposisi atau susunan tulisan dalam sebuah jurnal atau penerbitan atau media massa). Sejak tahun 1980 para jurnalis Amerika sepakat untuk memakai istilah artikel bagi tulisan yang berisi pendapat, sikap, atau pendirian subjektif mengenai masalah yang sedang dibahas disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung pendapatnya.
·        ESAI
Esai, adalah ekspresi tertulis dari opini penulisnya. Sebuah esai akan makin baik jika penulisnya dapat menggabungkan fakta dengan imajinasi, pengetahuan dengan perasaan, tanpa mengedepankan salah satunya. Tujuannya selalu sama, yaitu mengekspresikan opini, dengan kata lain semuanya akan menunjukkan sebuah opini pribadi (opini penulis) sebagai analisa akhir. Perbedaannya dengan tulisan yang lain, sebuah esai tidak hanya sekadar menunjukkan fakta atau menceritakan sebuah pengalaman; ia menyelipkan opini penulis di antara fakta-fakta dan pengalaman tersebut. Jadi intinya kita harus memiliki sebuah opini sebelum menulis esai.
·        OPINI
Opini, adalah sebuah kepercayaan yang bukan berdasarkan pada keyakinan yang mutlak atau pengetahuan sahih, namun pada sesuatu yang nampaknya benar, valid atau mungkin yang ada dalam pikiran seseorang; apa yang dipikirkan seseorang; penilaian.
·        FIKSI
Fiksi, satu ciri yang pasti ada dalam tulisan fiksi adalah isinya yang berupa kisah rekaan. Kisah rekaan itu dalam praktik penulisannya juga tidak boleh dibuat sembarangan, unsur-unsur seperti penokohan, plot, konflik, klimaks, setting dsb adalah hal-hal penting yang memerlukan perhatian tersendiri. Meski demikian, dengan kisah (bisa juga data) yang asalnya dari imajinasi pengarang tersebut, tulisan fiksi memungkinkan kebebasan bagi seorang pengarang untuk membangun sebuah ‘kebenaran’ yang bisa digunakan untuk menyampaikan pesan yang ingin ia sampaikan kepada pembacanya. Sementara itu, kebebasan yang dimiliki pengarang fiksi tadi di lain pihak juga memungkinkan adanya kebebasan bagi pembaca untuk menginterpretasikan makna yang terkandung dalam tulisan tersebut. Artinya, fiksi sangat memungkinkan adanya multi interpretasi makna. Para pendukung tulisan fiksi meliputi: novelis, cerpenis, dramawan dan kadang penyair pun sering dimasukkan ke dalam golongan ini.


DAFTAR PUSTAKA

judulskripsi.web.id/judul-skripsi/apasih-karya-tulis-ilmiah-populer-itu

.



Sabtu, 29 September 2012

Sejarah Bahasa Indonesia


Nama : Mohammad Faqih
Kelas : 3EB21
NPM : 24210496

                                                                                                   
Sejarah bahasa Indonesia

          Berikut ini saya akan menceritakan kembali mengenai sejarah bahasa Indonesia yang sudha banyak orang yang melupakannya. Pada hakikatnya, bahasa Indonesia itu asal mulanya adalah berasal dari bahasa melayu, karena pada dasarnya Negara Indonesia ini sendiri termasuk dalam rumpun melayu. Pada zaman sriwijaya, bahsa melayu ini sendiri sering digunakan sebagai bahsa penghubung antar suku dan ras di seluruh nusantara. Dan juga banyak sekali digunakan dalam kegiatan perdagangan, baik itu perdagangan dalam nusantara maupun diluar nusantara. Banyak sekali peninggalan-peninggalan yang masih nampak jelas bisa kita lihat seperti contoh berikut ini :
1.      tulisan yang terdapat pada batu nisan di minye tujoh, aceh pada tahun 1380.
2.      prasasti kedukan Buit, di Palembang pada tahun 683
3.      Prasasti talang tuo, di Palembang pada tahun 683
4.      dan masih banyak lagi peninggala-penninggalan yang ada di nusantara.

Bahasa melayu itu sendiri mulai menyebar ke seluruh nusantaran dan pelosok-pelosok bersamanya dengan berkembang dan menyebarnya agama islam di nusantara. Dan juga bahas amelayu itu sendiri mudah diterima oleh masyarakat nusantara sebagai bahasa penghubung antar pula, suku, agam, ras, pedagang, dan antar kerajaan. Dan juga perkembangan bahasa melayu ini sendiri di wilayah nusantara sangat mempengaruhi dan mendorong tumbuhnya rasa tali persaudaraan dan persatuan banga Indonesia. Pada akhirnya bahasa Indonesia itupun lahir pada tanggal 28 oktober 1928, bertepatan dengan lahirnya sumpah pemuda.

            Para pemuda ini berkumpul dalam suatu rapat, dan mulai berikrar :
1.      Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia
2.      Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia
3.  Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Ikrar para pemuda ini dikenal dengan nama “Sumpah Pemuda”. Unsur yang terdapat dalam ketiga sumpah pemuda tersebut merupakan pernyataan tekad para pemuda bahwasanya bahasa Indonesia tersebut merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Pada tahun 1928 bahasa Indonesia dikokohkan kedudukannya sebagai bahasa Negara pada tanggal 18 agustus 1945, karena sebacanya saya, pada tanggal tersebut undang-undang dasar 1945 di sahkan sebagai undang-undang dasar Negara republic Indonesia. Bahasa Indonesia tersebt adalah bahsa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia sendiri. Mulai diresmikan penggunaanya setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.



Sumber : 

Bahasa Sebagai Jati Diri


Nama : Mohammad Faqih
Kelas : 3Eb21
NPM : 24210496


Bahasa Sebagai Jati Diri

            Bahasa itu identik dengan suatu bangsa tersebut. Pada saat kita berbahasa Indonesia, kita menggunakannya sedemikian rupa sehingga jati diri dan harga diri bangsa Indonesia ini tetap terjaga dan tampak. Lalu pada saat kita berbahasa daerah, itu mencerminkan jati diri daerah masing-masing tiap bahasa tersebut. Dengan kata lain, saya dapat menyimpulkan bahwa perlu ditampilkan dalam setiap pandangan, sikap dan perbuatan yang salah bentuk mengungkapkannya adalaah perilaku bahasa itu sendiri. Bila jati diri kita diukur dengan menggunakan perilaku berbahasa, maka konsep kebudayaan itu perlu difokuskan pada seberapa jauh acuan yang lazim yang disebut factor social budaya. Melalui sumpah pemuda, bahasa melayu telah diangkat sebagai bahasa persatuan bahasa Indonesia dengan nama bahasa Indonesia.
           
            Meskipun sesungguhnya butir ke -3 sumpah pemuda itu merupakan pernyataan yang bersifat politis. Dan juga bahasa Indonesia itu mempunyai kedudukan tersendiri yaitu sebagai bahasa Negara. Namun hal paling penting adalah penjelasan yang menyebutkan bahwa bahasa-bahasa daerah yang dipelihara secara baik-baik oleh rakyatnya akan dihormati juga oleh Negara. Dan juga disebutkan bahwa bahasa-bahasa daerah itu juga merupakan sebagai kebudayaan Indonesia yang hidup, karen bahasa itu sendiri tidak akna pernah mati meskipun berkembangnya zaman. Upaya untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa perlu dilakukan dalam berbagai sektor. Namun pada saat sekarang ini bahasa Indonesia mulai kalah dengan bahasa global yang mulai merajalela di Indonesia, pengaruh globalisasi ternyata salah satu factor yang membuat bahasa Indonesia ini mulai mengalami keterpurukan. Dan pengaruhnya sangat bisa kita rasakan yaitu dengan bercampurnya bahasa Indonesia dengan bahasa asing, bahkan penggunaan bahasa Indonesia itu sendiri terkadang dicampur laig dengan bahasa daerah.

            Sebagai contohnya adaah banyak pemuda di kota yang menggunakan kata “Gue” dan “loe” sbagai pengganti kata “aku” dan “kamu”. Gejala seperti ini tidak terjadi hanya di kota, melainkan sampai ke pelosok-pelosok daerah akibat derasnya arus informasi. Tidka hanya digabungkan oleh bahasa dareha, namun banyak juga yang kata-kata digabungkan dengan dengan bahasa inggris. Contohnya adalah “Maaf yaa, Just Kidding kali”. Inilah yang membuat jati diri bahasa Indonesia semakin terpuruk. Banyak sekali orang Indonesia menggunakan bahasa Indonesia itu dengan sesuka hatinya, alasannya agar bahasa sebagai alat komunikasi jadi tidak sulit dimengerti oleh orang lain, intinya responden yang mendengar itu tau apa maksud yang inign disampaikan oleh yang inign menyampaikan pesan tersebut. Dan banyak juga bahasa Indonesia ini yang sekedar hanya “asal nyambung” dan itu dianggap sebagai sebuah kebenaran. Dan ada juga yang tidak menggunakan ejaan yang tidak disempurnakan (EYD). 


Sabtu, 09 Juni 2012

Hak Paten


KOMPAS.COM
KASUS HAK PATEN
Yahoo Gugat Facebook
Reza Wahyudi | Selasa, 13 Maret 2012 | 14:24 WIB
BBC Indonesia

Kasus gugatan atas paten baru pertama terjadi terhadap jejaring sosial. Yahoo melayangkan gugatan atas kekayaan intelektual terhadap Facebook.
Yahoo mengklaim jejaring sosial itu telah melanggar 10 hak patennya termasuk sistem dan metode untuk iklan di situs. Facebook membantah tuduhan itu.Gugatan itu muncul menyusul rencana Facebook untuk melakukan ‘go publik’.
Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua ‘raksasa’ internet. Dalam sebuah pernyataan dari Yahoo menyebutkan bahwa ini adalah kasus yang besar.
“Paten Yahoo berkaitan dengan inovasi dalam produk online, termasuk layanan pesan, generasi berita berbayar, komentar sosial dan tampilan iklan, mencegah penipuan dan kontrol terhadap kerahasiaan,” seperti disebutkan dalam gugatan itu.
“Model jejaring sosial Facebook, yang mengijinkan pengguna untuk menciptakan profil dan terhubung dengan, diantara hal yang lain, seseorang atau bisnis, itu berbasis pada paten teknologi jeraring sosial yang dimiliki Yahoo. Jejaring sosial mengisyaratkan bahwa Yahoo tidak berupaya keras untuk menyelesaikan masalah itu tanpa melibatkan pengadilan. Digambarkan langkah Yahoo ini menimbulkan teka-teki.
“Kami kecewa terhadap Yahoo, yang selama ini merupakan mitra bisnis Facebook dan sebuah perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari asosiasinya dengan Facebook, dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” tambahnya.
Sejarah berulang
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan tu pada 2004 lalu. Sengketa masalah hak paten itu dimenangkan Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
“Ini masuk akal bahwa Yahoo ingin mencoba taktik yang berhasil digunakan dimasa lalu,” kata analis teknologi di New York BGC Partner Colin Gillis kepada BBC.
“Tetapi ada keputusasaan disana – tampaknya bahwa mereka akan mendapatkan uang dengan mudah dari Facebook. Ini tidak akan menganggu IPO.”Baru-baru ini Yahoo mengubah susunan pimpinannya, dan menunjuk Scott Thompson sebagai kepala eksekutif pada Januari lalu.
Pendiri Yahoo, Jerry Yang, mengundurkan diri dari jajaran pimpinan pada Januari. Kepala perusahaan dan tiga direksi mengumumkan pengunduran diri mereka setelah itu.
The Wall Street Journal melaporkan bahwa banyak karyawan Yahoo diperkirakan akan menghadapi pemecatan menyusul penurunan keuntungan.

Keputusan Thompson untuk menggugat kemungkinan akan mendatangkan dana segar atau aset lain jika pengadilan mengabulkan gugatan itu.
“Ini menarik karena pertama kalinya hak paten dipermasalahkan media sosial,” kata Andrea Matwyshyn, asisten profesor studi hukum Wharton School, University of Pennsylvania.
Sumber :
BBC Indonesia

Perlindungan Konsumen


  • Pengertian konsumen
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
  • asas dan tujuan
    1. Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
    1. Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
      3. Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
      4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
      5. Asas kepastian hokum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
tujuan perlindungan konsumen adalah:
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
  • hak dan kewajiban konsumen
    Hak-hak Konsumen
    Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
    1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
    2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
    3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
    4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
    5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
    6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
    7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
    8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
    9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Kewajiban Konsumen
    Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  • Hak dan kewajiban pelaku usaha
    Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
1.      hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.      hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3.      hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4.      hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5.      hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
1.      beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.      memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3.      memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4.      menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5.      memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6.      memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7.      memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

5. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Perbuatan yang dilarang bagi Pelaku Usaha
Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
1. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a. Tidak sesuai dengan :
  • standar yang dipersyaratkan;
  • peraturan yang berlaku;
  • ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
b. Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai barang dan/atau jasa yang menyangkut :
  • berat bersih;
  • isi bersih dan jumlah dalam hitungan;
  • kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran;
  • mutu, tingkatan, komposisi;
  • proses pengolahan;
  • gaya, mode atau penggunaan tertentu;
  • janji yang diberikan;

c. Tidak mencantumkan :
·         tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu;
·         informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku

d. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label
e. Tidak memasang label/membuat penjelasan yang memuat:
·         Nama barang;
·         Ukuran, berat/isi bersih, komposisi;
·         Tanggal pembuatan;
·         Aturan pakai;
·         Akibat sampingan;
·         Nama dan alamat pelaku usaha;
·         Keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat


F. Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
2. Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa :
a)      Secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
b)      Secara tidak benar dan seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut :
c)      Langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
d)      Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
e)      Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
f)        Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan
g)      Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji.
h)      Dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.
3. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang
mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
  • Harga/tarifdan potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
  • Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
  • Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.
4. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang :
  • Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
  • Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
  • Memberikan hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
5. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.
6. Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan
  • Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi.
  • Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
  • Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
D.Menaikkan harga sebelum melakukan obral.
6. tanggung jawab bgi pelaku usaha
          Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
            Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
1. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
2. cacat barabg timbul pada kemudian hari;
3. cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
7. SAKSI
Sanksi
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.

Sumber :
1. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen/
2. http://www.tunardy.com/pengertian-konsumen-menurut-uu-pk/
3. http://www.ylki.or.id/hak-dan-kewajiban-konsumen
4. http://www.tunardy.com/hak-dan-kewajiban-pelaku-usaha/
5. http://desinaya.blogspot.com/2011/03/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku.html





Selasa, 22 Mei 2012

Contoh Kasus Dalam Hukum Perikatan


1.      A mengancam B akan membuka rahasia perselingkuhannya jika tidak mau menandatangani perjanjian jual beli dari salah satu rumah B yang diinginkan oleh A.
2.    C mengancam D, akan menuntut ke Pengadilan dengan tuntutan penipuan, bila D tidak mau menandatangani perjanjian pengakuan hutang dengan jaminan rumahnya di Jalan Diponegoro No. 12.
3.    A mengadakan kontrak dengan seorang penyanyi bernama Syahrini, ternyata setelah kontrak ditandatangani baru diketahui bahwa penyanyi tersebut mempunyai nama yang sama dengan penyanyi Syahrini yang asli.
4.      B membeli oli yang diganti kalengnya dengan kaleng yang asli dengan merek Super, demikian pula label-label lainnya, sehingga persis seperti aslinya merek Super.
5.      A bermaksud mengadakan perjanjian jual beli mobil Avanza dengan B, ternyata dia mengadakan perjanjian dengan orang yang bernama sama dengan B. Sedangkan  mengenai pokok perjanjian tidak ada keberatan sama sekali, hanya keliru orangnya.

  • Apakah perjanjian-perjanjian yang disebutkan dalam No. 1-5 dianggap sah ?
  • Bagaimana akibat hukum dari perjanjian yang pernah dilaksanakan dalam No. 1-5 ?

Jawab :
  • Pada kasus No.1 :
A mengancam B akan membuka rahasia perselingkuhannya jika tidak mau menandatangani perjanjian jual beli dari salah satu rumah B yang diinginkan oleh A. Perjanjian tersebut didasari atas adanya suatu paksaan atau ancaman secara psikis yang dilakukan oleh A kepada B dengan cara menakut-nakuti, sehingga B terpaksa menyetujui perjanjian tersebut ( Pasal 1324 KUH Per ). Dikarenakan alasan adanya suatu ancaman / paksaan itu maka perjanjian tersebut dianggap tidak sah. Dan akibat hukumnya adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

  • Pada kasus No.2
C mengancam D, akan menuntut ke Pengadilan dengan tuntutan penipuan, bila D tidak mau menandatangani perjanjian pengakuan hutang dengan jaminan rumahnya di Jalan Diponegoro No. 12. Perjanjian tersebut tidak mengandung unsur paksaan, yang memaksa D untuk menandatangani perjanjian pengakuan hutang. Meskipun terdapat kata mengancam, namun mengancam disini bukanlah berarti suatu ancaman kekerasan atau paksaan fisik ataupun psikis seperti kasus pada No.1.  Pada dasarnya yang diancamkan haruslah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang untuk dilakukan, seperti menodongkan pistol ( acaman fisik ) atau mengancam akan membuka rahasia ( ancaman psikis ). Akan tetapi ancaman  untuk melakukan penuntutan ke Pengadilan bukanlah suatu ancaman yang dilarang oleh undang-undang. Seseorang berhak melakukan tuntutan ke Pengadilan, dikarenakan dia merasa dirugikan oleh orang lain. Ancaman C kepada D tidak bisa dikatakan sebagai suatu ancaman paksaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1324 KUH Per. Karena memang merupakan suatu kewajiban bagi D untuk menandatangani surat perjanjian pengakuan hutang apabila D meminjam uang kepada C. Jadi, perjanjian disini merupakan perjanjian yang sah, karena tidak adanya unsur paksaan.

  • Pada kasus No.3
A mengadakan kontrak dengan seorang penyanyi bernama Syahrini, ternyata setelah kontrak ditandatangani baru diketahui bahwa penyanyi tersebut mempunyai nama yang sama dengan penyanyi Syahrini yang asli.
Di dalam perjanjian tersebut terdapat unsur kekhilafan atau kekeliruan. Kekhilafan atau kekeliruan disini termasuk kategori “error in persona”, seperti dalam kasus ini, terdapat 2 orang yang berbeda tetapi memiliki nama yang sama. Hal itu yang menyebabkan terjadinya kekhilafan atau kekeliruan yang dilakukan oleh A. Menurut Pasal 1322 KUH Per, dikarenakan adanya kekhilafan atau kekeliruan tersebut, maka perjanjian tersebut tidak sah dan akibat hukumnya adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

  • Pada kasus No.4
B membeli oli yang diganti kalengnya dengan kaleng yang asli dengan merek Super, demikian pula label-label lainnya, sehingga persis seperti aslinya merek Super. Dalam kasus No.4 terdapat adanya tipu daya atau tipu muslihat yang dilakukan oleh B, yang sebenarnya merugikan orang lain semata untuk memperoleh keuntungan. Tipu muslihat yang dilakukan oleh B yaitu dengan cara mengganti kaleng beserta labelnya agar terlihat seperti oli bermerek Super merupakan suatu penipuan ( Pasal 1328 KUH Per ). Jadi, perjanjian tersebut dianggap tidak sah dan akibat hukumnya adalah dapat dibatalkan dikarenakan alasan penipuan.
  • Pada kasus No.5
A bermaksud mengadakan perjanjian jual beli mobil Avanza dengan B, ternyata dia mengadakan perjanjian dengan orang yang bernama sama dengan B. Sedangkan  mengenai pokok perjanjian tidak ada keberatan sama sekali, hanya keliru orangnya. Pada kasus No.5 ini, sama halnya dengan kasus No.3, adanya kekhilafan atau kekeliruan ( error in persona ), yang sebagaimana diatur dalam Pasal 1322 KUH Per. Perjanjian tersebut dianggap tidak sah dan akibat hukumnya adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan.


Hukum Dagang


Bentuk bentuk badan usaha

Langkah pertama memulai bisnis adalah dengan menentukan bentuk badan usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari :

  • Perusahaan Perseorangan
  • Persekutuan Perdata
  • Persekutuan Firma
  • Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
  • Perseroan Terbatas (PT)

PT (Perseroan Terbatas)

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Pembagian perseroan terbatas :
·        PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public).

·        PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu.
·        PT Kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya

Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)    

·        Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
·        Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
·        Nomor NPWP Penanggung jawab
·        Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
·        Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
·        Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
·        Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·        Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
·        Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·        Siap disurvei

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  • Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Yayasan

Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

  • Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dariMenteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

  • Organ Yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

  • Kewajiban Yayasan
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

  • Penggabungan dan Pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.

a. Ciri-ciri BUMN
  • Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  • Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  • Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi      dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  • Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  • Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

b. Jenis – jenis BUMN di Indonesia

  • Perusahaan Perseroan (Persero)
  • Perusahaan Jawatan (Perjan)
  • Perusahaan Umum (Perum)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
 Sumber :