MAKALAH TENTANG
JABATAN KEPALA ACCOUNTING
DITULIS UNTUK
MEMENUHI TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
DISUSUN OLEH
MOHAMMAD FAQIH
4EB21
24210496
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
BAB 1
PENDAHULUAN
Kepala
accounting adalah Suatu Profesi membantu direktur keuangan dan umum dalam
mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan keuangan beserta administrasinya, penyusunan
laporan keuangan, penyusunan anggaran tahunan (RKAP), bahan penyusunan laporan
manajemen dan pembinaan PUKK.Berdasarkan profesi pekerjaan kepala keuangan
sangat mempunyai peran penting terhadap kinerja keuangan dalam suatu
perusahaan, karena kewenangan yang di peroleh oleh Kepala keuangan (accounting)
merupakan suatu hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat pada pihak manapun .
disamping itu berbagai aspek yang mendukung jabatan sebagai kepala keuangan
sudah menjadi rahasia umum.
2.1 Pengertian Kepala
Accounting
Kepala Accounting atau Kepala Keuangan merupakan
seorang yang sangat berperan penting terhadap fungsi- fungsi keuangan.
Fungsi-fungsi keuangan tersebut meliputi bagaimana memperoleh dana (raising of
fund) dan bagaimana menggunakan dana tersebut (allocation of fund). Kepala
keuangan berkepentingan dengan penentuan jumlah aktiva yang layak dari
investasi pada berbagai aktiva dan pemilihan sumber-sumber dana untuk
membelanjai aktiva tersebut.
Kepala keuangan berkepentingan dengan penentuan
jumlah aktiva yang layak dari investasi pada berbagai aktiva dan pemilihan
sumber-sumber dana untuk membelanjai aktiva-aktiva tersebut. Untuk membelanjai
kebutuhan dana tersebut, manajer atau kepala keuangan dapat memenuhinya dari
sumber yang berasal dari luar perusahaan dan dapat juga yang berasal dari dalam
perusahaan. Sumber dari luar perusahaan berasal dari pasar modal, yaitu
pertemuan antara pihak membutuhkan dana dan pihak yang dapat menyediakan dana.
Dana yang berasal dari pasar modal ini dapat berbentuk hutang (obligasi) atau
modal sendiri (saham). Sumber dari dalam perusahaan berasal dari penyisihan
laba perusahaan (laba ditahan), cadangan,maupun depresiasi. Setelah dana
diperoleh, dana tersebut harus digunakan untuk membelanjai operasi perusahaan.
Dana akan tertanam pada berbagai kekayaan riil perusahaan.
2.2 Keputusan dan
Tanggung Jawab Accounting Manager
Manager keuangan mempunyai tanggung jawab yang besar
terhadap apa yang telah dilakukannya. Adapun keputusan keuangan yang menjadi
tanggung jawab dikelompokan ke dalam 3 jenis ;
· Mengambil
keputusan investasi (investment decision), menyangkut pemilihan investasi yang
diingikan dari sekelompok kesempatan yang ada, memilih satu atau lebih
alternative investasi yang dinilai paling menguntungkan.
· Mengambil
keputusan pembelanjaan (financing decision), menyangkut masalah pemilihan
berbagai bentuk sumber dana yang tersedia untuk melakukan investasi, memilih
satu atau lebih alternative pembelanjaan yang menimbulkan biaya paling murah.
·
Mengambil
keputusan deviden (dividend decision) atau deviden policy, menyangkut masalah penentuan
besarnya persentase dari laba yang akan dibayarkan sebagai deviden tunai kepada
para pemegang saham, stabilitas pembayaran deviden, pembagian saham deviden,
dan pembelian kembali saham deviden.
Keputusan-keputusan tersebut harus diambil dalam
kerangka tujuan yang sharusnya dipergunakan oleh perusahaan yaitu memaksimumkan
nilai perusahaan. Nilai perusahaan adalah harga yang terbentuk seandainya
perusahaan dijual. Apabila perusahaan “go public” maka nilai perusahaan ini
akan dicerminkan oleh harga saham perusahaan tersebut. Dengan meningkatnya
nilai perusahaan, maka pemilik perusahaan menjadi makmur sehingga meraka
menjadi lebih senang.
Aktivitas perusahaan
ditinjau dari sudut manajemen keuangan menjadi tugas manager keuangan. Tugasnya
antara lain :
1.
Perolehan dana
dengan biaya murah.
2.
Penggunaan dana
efektif dan efesien.
3.
Analisis laporan
keuangan.
4.
Analisis
lingkungan internal dan eksternal yang berhubungan dengan keputusan rutin dan
khusus.
Kedudukan Manajer
Keuangan Dalam Struktur Organisasi Perusahaan
Di dalam perusahaan yang besar bidang keuangan
dipimpin oleh seorang manajer keuangan (chief financial manager). Manajer
keuangan atau sering disebut direksi keuangan melaporkan secara langsung kepada
direktur keuangan atau presiden direktur.Sedangkan di dalam departemen keuangan
dalam suatu perusahaan dibagi lagi ke dalam beberapa bagian/divisi yang
dipunyai oleh seorang kepada divisi meliputi.
1. Divisi
anggaran, bertanggung jawab untuk mempersiapkan dan memperbaiki bugdet operasi
(operating bugdet)
2. Divisi
penganggaran modal (capital budgeting) yang bertanggung jawab untuk
mempersiapkan analisis pengeluaran modal
3. Divisi
perencanaan keuangan, yang bertanggung jawab untuk mengambil alternatif
pemenuhan kebutuhan dana jangka panjang
4. Divisi
perencanaan keuangan jangka pendek, yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan
kebutuhan dana jangka pendek, serta investasi jangka pendek pada surat berharga
(marketable securities)
5. Divisi
kredit, bertanggung jawab untuk menentukan kredit yang akan diberikan kepada
langganan, disamping itu divisi ini juga bertanggung jawab dalam negoisasi
dengan kreditor (lembaga keuangan Bank dan bukan Bank)
6. Divisi
hubungaan masyarakat (human relation), bertanggung jawab terhadap pembentukan
image/komunikasi antara perusahaan, pemegang saham, para investor dan
masyarakat keuangan secara umum.
Tujuan Jabatan:
Merencanakan, mengembangkan, dan mengontrol fungsi
keuangan dan akuntansidi perusahaan dalam memberikan informasi keuangan secara
komprehensif dantepat waktu untuk membantu perusahaan dalam proses pengambilan
keputusanyang mendukung pencapaian target financial perusahaan.
Tanggung Jawab Utama
·
Mengelola fungsi
akuntansi dalam memproses data dan informasikeuangan untuk menghasilkan laporan
keuangan yang dibutuhkanperusahaan secara akurat dan tepat waktu.
·
Mengkoordinasikan
dan mengontrol perencanaan, pelaporan danpembayaran kewajiban pajak perusahaan
agar efisien, akurat, tepatwaktu, dan sesuai dengan peraturan pemerintah yang
berlaku.
·
Merencanakan,
mengkoordinasikan dan mengontrol arus kasperusahaan (cashflow), terutama
pengelolaan piutang dan hutang,sehingga memastikan ketersediaan dana untuk
operasionalperusahaan dan kesehatan kondisi keuangan.
·
Merencanakan dan
mengkoordinasikan penyusunan anggaranperusahaan, dan mengontrol penggunaan
anggaran tersebut untukmemastikan penggunaan dana secara efektif dan efisien
dalammenunjang kegiatan operasional perusahaan.
·
Merencanakan dan
mengkoordinasikan pengembangan sistem danprosedur keuangan dan akuntansi, serta
mengontrol pelaksanaannyauntuk memastikan semua proses dan transaksi keuangan
berjalandengan tertib dan teratur, serta mengurangi risiko keuangan.
·
Mengkoordinasikan
dan melakukan perencanaan dan analisa keuanganuntuk dapat memberikan masukan
dari sisi keuangan bagi pimpinanperusahaan dalam mengambil keputusan bisnis,
baik untuk kebutuhaninvestasi, ekspansi, operasional maupun kondisi keuangan
lainnya.
·
Merencanakan dan
mengkonsolidasikan perpajakan seluruhperusahaan untuk memastikan efisiensi
biaya dan kepatuhan terhadapperaturan perpajakan
Tanggung Jawab Manajer
Keuangan
Manajer keuangan mempunyai tanggung jawab yang besar
terhadap apa yang telah dilakukannya. Ada pun keputusan keuangan yang menjadi
tanggung jawab manajer keuangan dikelompokkan ke dalam tiga (3) jenis:
·
Mengambil
keputusan investasi / pembelanjaan aktif (investment decision)
·
Mengambil
keputusan pendanaan / pembelanjaan pasif (financing decision)
·
Mengambil
keputusan dividen (dividend decision)
Peran Manajer Keuangan
Kesuksesan suatu perusahaan dipengaruhi oleh
kemampuan Manajer Keuangan untuk beradaptasi terhadap perubahan, meningkatkan
dana perusahaan sehingga kebutuhan perusahaan dapat terpenuhi, investasi dalam
aset-aset perusahaan dan kemampuan mengelolanya secara bijaksana. Apabila
perusahaannya dapat dikembangkan dengan baik oleh Manajer Keuangan, maka pada
gilirannya kondisi perekonomian secara keseluruhan juga menjadi lebih baik.
Seandainya secara lebih luas dana-dana dialokasikan secara tidak tepat, maka
pertumbuhan ekonomi akan menjadi lambat.
Fungsi Manajemen
Keuangan
Manajemen keuangan dapat didefinisikan dari tugas
dan tanggung jawab manajer keuangan. Tugas pokok manajemen keuangan antara lain
meliputi keputusan tentang investasi, pembiayaan kegiatan usaha dan pembagian
deviden suatu perusahaan, dengan demikian tugas manajer keuangan adalah
merencanakan untuk memaksimumkan nilai perusahaan.
Kegiatan penting lain
yang harus dilakukan manajer keuangan menyangkut empat (4) aspek yaitu:
·
Pertama, yaitu
dalam perencanaan dan peramalan, dimana manajer keuangan harus bekerja sama
dengan para manajer lain yang ikut bertanggung jawab atas perencanaan umum
perusahaan.
·
Kedua, manajer
keuangan harus memusatkan perhatian pada berbagai keputusan investasi dan
pembiayaan, serta segala hal yang berkaitan dengannya.
·
Ketiga, manajer
keuangan harus bekerja sama dengan para manajer lain di perusahaan agar
perusahaan dapat beroperasi seefisien mungkin
·
Keempat,
menyangkut penggunaan pasar uang dan pasar modal, manajer keuangan
menghubungkan perusahaan dengan pasar keuangan, di mana dana dapat diperoleh
dan surat berharga perusahaan dapat diperdagangkan.
Contoh kasus dalam
permasalahan Kepala Accounting
Akuntan yang menerima fee besar diluar nilai yang
telah disebutkan dalam kontrak sehingga mengurangi independensinya dalam
memberi opini”
Akuntan publik merupakan profesi yang dapat
memberikan jasa audit atas laporan keuangan yang dibuat manajemen. Melalui
pemberian jasa audit ini akuntan publik dapat membantu manajemen maupun pihak
luar sebagai pemakai laporan keuangan untuk menentukan secara obyektif dapat
dipercaya tidaknya laporan keuangan perusahaan. Profesi akuntan publik juga
dapat mempengaruhi pihak luar perusahaan dalam mengambil keputusan untuk
menilai dipercaya tidaknya laporan keuangan yang dibuat manajemen, sehingga
akuntan publik merupakan suatu profesi kepercayaan masyarakat. Atas dasar
kepercayaan masyarakat, maka akuntan publik dituntut harus tidak boleh memihak
kepada siapapun (independen), harus bersifat obyektif, dan jujur.
Dewan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) IAI melalui
SPAP (2001:220.10) menyatakan bahwa: “Standar ini mengharuskan auditor bersikap
independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan didalam hal ia berpraktik sebaga
auditor intern). Dengan demikian, ia tidak dibenarkan memihak kepada
kepentingan siapapun sebab bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang ia
miliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak, yang justru sangat penting
untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya.”
Kode Etik Akuntan
Indonesia BAB IV pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa:
“Setiap
anggota profesi harus mempertahankan sikap independent. Ia harus bebas dari
semua kepentingan yang bisa dipandang sesuai dengan integritas dan
objektivitasnya. Tanpa tergantung efek kebenarannya dari kepentingan itu.”
Independensi merupakan sikap yang tidak mudah
dipengaruhi oleh pihak manapun dan juga tidak memihak kepentingan siapapun.
Untuk diakui sebagai seorang yang bersikap independen, akuntan publik harus
bebas dari setiap interfensi pimpinan dan pemilik perusahaan. Akuntan publik
juga tidak hanya bersifat obyektif dan tidak memihak tetapi harus pula
mengindari keadaan-keadaan yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat
atas sikapnya. Hal ini bertujuan agar akuntan publik dapat memberikan opini
yang obyektif dan jujur atas laporan keuangan klien. Sehingga tidak menyesatkan
pemakai laporan keuangan.
Dari uraian di atas
dapat disimpulkan bahwa independensi sangat penting bagi profesi akuntan
publik:
1. Merupakan dasar bagi akuntan untuk merumuskan dan
menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diperika. Apabila akuntan publik
tetap memelihara independensi selama melaksanakan pemeriksaan, maka laporan
keuangan yang telah diperiksa tersebut akan menambah kredibilitasnya dan dapat
diandalkan bagi pihak yang berkepentingan.
2. Karena profesi akuntan publik merupakan profesi yang
memegang kepercayaaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi sikap auditor ternyata berkurang dalam
menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan manajemen.
Independensi akuntan publik akan diragukan apabila
ia menerima fee selain yang telah ditentukan di dalam kontrak kerja, adanya fee
bersyarat dan menerima fee yang jumlahnya besar dari seorang klien yang diaudit.
Hal ini dapat mengurangi kredibilitas sebagai akuntan publik. Dalam Rule
302-Contigency fees, code of professional Ethics AICPA melarang pemberian jasa
dengan fee bersyarat.
Dalam rapat komisi Kode Etik Akuntan Indonesia tahun
1990 telah mempertegas bahwa imbalan yang diterima selain fee dalam kontrak dan
fee bersyarat tidak boleh diterapkan dalam pemeriksaan. Kode etik tersebut
menjelaskan: Dalam melaksanakan penugasan pemeriksaan laporan keuangan,
dilarang menerima imbalan lain selain honorarium untuk penugasan yang
bersangkutan. Honorarium tersebut tidak boleh tergantung pada manfaat yang akan
diperoleh kliennya (Kode Etik IAI,1990 pasal 6, butir 5).
Pihak-pihak yang meragukan independensi akuntan
publik yang menerima fee diluar yang telah disebutkan dalam kontrak beralasan
bahwa:
·
Kantor akuntan
yang menerima audit fee besar merasa bergantung pada klien, meskipun pendapat
klien mungkin tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum atau
mengakibatkan akuntan pemeriksa tidak dapat melaksanakan norma pemeriksaan
akuntan secukupnya.
·
Kantor akuntan
yang menerima audit fee besar dari seorang klien takut kehilangan klien
tersebut karena akan kehilangan sebagian besar pendapatannya sehingga kantor
akuntan tersebut cenderung tidak independen.
·
Kantor akuntan
cenderung memberikan “Counterpart fee” yang besar kepada salah satu atau
beberapa pejabat kunci klien yang diaudit, meskipun tindakan ini cenderung
menimbulkan hubungan yang tidak independen dengan kliennya (Supriyono,
1988:60).
Daftar isi
http://regional.kompas.com/read/2010/05/18/21371744/Akuntan.Publik.Diduga.Terlibat
http://mamanibnussalam.wordpress.com/2010/11/22/etika-profesi/