1. Menurut Hannel
Bentuk organisasi koperasi menurut Hannel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Organisasi koperasi sebagai system sosio ekonomi masyarakat, mempunyai cirri-ciri umum seperti yang dikemukakan oleh Hannel :
Organisasi koperasi sebagai system sosio ekonomi masyarakat, mempunyai cirri-ciri umum seperti yang dikemukakan oleh Hannel :
1.) Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang
sama (kelompok koperasi)
2.) Anggota kelompok koperasi secara individual bertekad mewujudkan tujuanya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan social mereka, melalui usaha-usaha (aksi-aksi) bersama dan saling membantu. (swadaya dari kelompok koperasi)
3.) sebagai instrumen (wahana) untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama. (perusahaan koperasi)
4.) Perusahaan koperasi itu ditugaskan untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi itu, dengan cara menyediakan / menawarkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh para anggota dalam kegiatan ekonominya, yaitu dalam perusahaan / usaha dan atau rumah tangga masing-masing.
Sub sistem koperasi :
· individu (pemilik dan konsumen akhir)
· Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
· Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2. Menurut Ropke
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi Ciri Khusus :
· Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
· Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
· Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
· Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem :
· Anggota Koperasi
· Badan Usaha Koperasi
· Organisasi Koperasi
3. Menurut di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
· Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
· Rapat Anggota,
· Wadah anggota untuk mengambil keputusan
· Pemegang Kekuasaan Tertinggi
2. Hirarki Tanggung Jawab
A. Pengurus
Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 4(empat) tahun.
Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya :
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris;
c. seorang bendahara.
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
1. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi;
2. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi;
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan;
4. Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
5. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
6. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota tserta pemberhentian anggota;
7. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
8. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi;
9. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
10. Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan
a. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yangbersangkutan;
b. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi;
11. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
12. Meminta audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi;
13. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan-ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas -batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi
B. Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
· Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
· Di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
· Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
· Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
· Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
· Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
· Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
· Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
C. Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
Hak dan kewajiban Pengawas adalah :
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
2. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi;
3. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
4. Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada Pengurus;
5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
6. Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.
3. Pola Manajemen
Pola Manajemen Diantaranya :
· Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
· Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
· Pengarahan
Pengaraham merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
· Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana. Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
· menetapkan standar
· membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
· mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar