Sebenarnya koperasi merupakan sektor usaha yang sesuai dengan sistem ekonomi di Indonesia. Sebab, kegiatan usaha koperasi sesuai dengan asas kekeluargaan. Hal ini berarti sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Dan menurut Undang Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat. Karena itu tidak berlebihan jika koperasi berkedudukan sebagai saka guru perekonomian nasional dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tata perekonomian Indonesia.
Dalam hubungannya dengan perekonomian Indonesia, peran koperasi sangat penting. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui pengembangan usaha anggota. Koperasi tidak berusaha mencari keuntungan sebesar-besarnya. Selain itu, kegiatan koperasi banyak berhubungan dengan ekonomi lemah, maka kesejahteraan golongan ekonomi lemah dapat ditingkatkan.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia, yaitu:
- Berupaya secara aktif meningkatkan kualitas kehidupan anggota dan masyarakat dengan cara melayani kebutuhan para anggotanya serta masyarakat.
- Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya
- Berusaha mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Koperasi ikut meningkatkan tingkat pendidikan rakyat
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya. Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek koperasi pada masa datang.
Jawabannya adalah sangat prospektif jika koperasi yang mempunyai jatidiri. Koperasi yang mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti;
- Keanggotaan sukarela dan terbuka
- Pengendalian oleh anggota secara demokratis
- Partisipasi ekonomi anggota
- Pendidikan,pelatihan dan informasi
- Kerjasama diantara koperasi dan
- Kepedulian terhadap komunitas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar